YES…! Hakim Kembali Menangkan Dua Bersaudara yang Terjebak Utang 2 Miliar Jadi 9 Miliar

 YES…! Hakim Kembali Menangkan Dua Bersaudara yang Terjebak Utang 2 Miliar Jadi 9 Miliar

MENANG LAGI-Tim kuasa hukum Sutara, Reydi Nobel dkk menunjukkan putusan dari PT Denpasar yang menguatkan putusan PN Denpasar.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA–Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengabulkan kontra memori banding I Nyoman Sutara, 44, dan I Made Wirawan, 48,  yang terjebak utang Rp 2 miliar menjadi Rp 9 miliar.

“PT Denpasar memperkuat putusan PN Denpasar. Kami bernar-benar merasa mendapat keadilan. Klien kami yang rakyat biasa dan orang kecil bisa mendapatkan haknya kembali,” ujar Reydi Nobel, kuasa hukum Sutara dan Wirawan di Denpasar, Senin (28/2/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan 27 Januari lalu menyatakan pertama,  menerima permohonan banding dari pembanding I (semula tergugat I), dan pembanding II (semula tergugat II). “Paling penting poin kedua, PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar yang dimohonkan banding,” beber pengacara yang hobi musik ini.

Sementara poin ketiga hakim menghukum pembanding I dan II membayar biaya perkara Rp 150 ribu. Pembanding I dalam kasus ini adalah Anna L, perempuan wiraswasta asal Jakarta. Sedangkan pembanding II adalah Surjadi, seorang notaris asal Jakarta.

Meski menang, Sutara dan Wirawan tetap belum mengambil haknya berupa sertifikat tanah. Sebab, perkara ini masih berpeluang lanjut ke tingkat kasasi. Kendati demikian, Reydi menyatakan siap melanjutkan perlawanan hingga kasasi. “Dari awal secara materi posisi klien kami benar, Mereka memperjuangkan haknya. Jadi, sampai manapun kami akan lawan,” sebut pengacara hobi olah raga menembak itu.

Dalam sidang putusan rekofensi sebelumnya, hakim PN Denpasar menghukum Sutara dan Wirawan membayar utangnya sejumlah Rp 2 miliar kepada tergugat Anna L. Utang yang harus dibayar tersebut sesuai perjanjian awal. Selain itu, hakim juga membatalkan akta pengakuan utang Nomor 6 tertanggal 6 April 2021. Pembatalan juga berlaku untuk akta kesepakatan bersama nomor 7, akta pengikatan jual beli nomor 08, akta kuasa untuk menjual nomor 9, dan akta perjanjian pengosongan nomor 10.

“Majelis hakim juga meminta tergugat mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1533 di Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung. Selama ini sertifikat tersebut menjadi agunan dan dipegang tergugat,” imbuh Reydi. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *