Terjerat Kasus Sabu dan Senpi, WN Perancis Divonis 16 Bulan

 Terjerat Kasus Sabu dan Senpi, WN Perancis Divonis 16 Bulan

VONIS RINGAN-Bule Perancis diadili kasus kepemilikan sabu sabu dan senpi secara online.

DENPASAR,NETIZENINDONESIA – Rayan Jawad Henri Bitar,30, warga Perancis yang terjerat perkara kasus sabu dan tiga pucuk senjata api (Senpi) diputus 1 tahun 4 bulan (16 bulan) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/6). Perbuatan terdakwa menurut majelis hakim yang diketuai I Gde Novyartha bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) undang-undang narkotika serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan 3 pucuk Senpi dan 29 butir amunisi. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melawan hukum. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara,” tegas hakim dalam amar putusannya yang dibacakan secara online.

Sebelumnya jaksa Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia ditangkap Polda Bali pada 21 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 Wita. Saat dilakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Villa Kharisma No. 10 A Jln. Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram netto.

Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Mang Adi (DPO) dengan cara memesan lewat WhatsApp (WA) dan mentransfer uang ke rekening Mang Adi sebesar Rp. 800.000. Terdakwa mengaku sudah mengkonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2009. Alasannya, selain untuk lebih kretif dalam bekerja. Juga bertujuan untuk mengalihkan ingatannya akan segala permasalahan masa lalu.

Selain dua paket dengan berat masing – masing 0,44 gram dan 4,37 gram, petugas juga menemukan tiga pucuk senjata api, yaitu satu pucuk senjata laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm.(ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *